Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten dan kota aktif menyosialisasikan dan mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat dukungan infrastruktur pelayanan.
"Pemerintah kabupaten/kota harus turut menyosialisasikan program ini serta mendukung dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, Rabu.
Dia menjelaskan.keterlibatan pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota menjadi kunci keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Menurut Mian optimalisasi sosialisasi hingga ke tingkat daerah diperlukan agar masyarakat mengetahui adanya keringanan pajak, termasuk pembebasan denda serta diskon yang diberikan pemerintah.
Selain itu kesiapan infrastruktur pelayanan seperti sistem administrasi, sarana pendukung, dan sumber daya manusia juga dinilai penting untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak selama program berlangsung.
Ia menyebutkan pajak kendaraan bermotor memiliki skema bagi hasil yang cukup besar, yakni 66 persen untuk kabupaten kota dan 34 persen untuk provinsi.
Dengan komposisi tersebut, kata dia pemerintah kabupaten dan kota memiliki kepentingan langsung dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.
Mian menambahkan, program pemutihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperbaiki basis data kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Kebijakan itu, kata Helmi Hasan diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menginginkan program serupa kembali dilaksanakan di daerah tersebut.
Melalui program itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan yang selama ini menjadi beban.
Pemprov Bengkulu juga mengingatkan bahwa tidak akan ada perpanjangan setelah masa program berakhir, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Pewarta: Boyke Ledy WatraEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026