Bengkulu (ANTARA) - Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Rejang Lebong. Memiliki perusahaan berbadan hukum kini tak lagi harus merogoh kocek dalam-dalam atau melewati proses yang rumit.
Fakta menarik ini menjadi sorotan utama dalam acara Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Perseroan Perorangan, Apostille, dan Legalisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Hotel Golden Rich 88, Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis (7/5/2026).
Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari pelaku usaha UMK, civitas akademika dari universitas setempat, hingga perwakilan Kepala Desa. Sinergi lintas instansi juga terlihat dengan hadirnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati bersama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Indra Hadiwinata mewakili Plt. Bupati Kabupaten Rejang Lebong yang membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini, mengingat besarnya manfaat layanan tersebut bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya.
Sesi pemaparan materi diawali oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman yang turut hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, beliau menyoroti besarnya potensi sektor UMKM di Rejang Lebong yang terus menggeliat.
Beliau menekankan secara khusus mengenai betapa pentingnya sebuah usaha memiliki legalitas atau berbadan hukum. Menurutnya, legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi utama dan "kunci pembuka" bagi para pelaku UMK untuk bisa mengakses permodalan dari perbankan, memperluas jangkauan pasar yang lebih profesional, serta mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Menyambung pentingnya legalitas usaha tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady, memberikan solusi konkret terkait kemudahan mendirikan badan usaha melalui layanan Perseroan Perorangan. Layanan inovatif ini dirancang khusus untuk merespons kebutuhan UMK agar bisa "naik kelas" secara legalitas dengan sangat mudah.
Pande Made Handika Riady membeberkan beberapa keunggulan Perseroan Perorangan yang langsung disambut antusias oleh peserta:
• Pendiri Cukup 1 Orang: Tidak perlu mencari partner untuk membuat perusahaan.
• Pemisahan Harta: Terdapat kepastian hukum yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi dan harta perusahaan.
• Sangat Terjangkau: Biaya pendaftaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp50.000.
• Tanpa Akta Notaris: Proses pendaftaran jauh lebih praktis dan cepat.
Sementara itu, narasumber lainnya, yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya, Zabidin, mengupas tuntas kemudahan layanan Apostille dan Legalisasi. Layanan ini sangat krusial bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen publik—seperti ijazah, akta lahir, atau dokumen kependudukan lainnya—untuk diakui dan digunakan di luar negeri dengan proses yang lebih ringkas.
Selain penjelasan materi teknis, Kemenkum Bengkulu juga mengumumkan adanya pembaruan penting terkait sistem digital. Saat ini, telah terjadi peralihan total sistem layanan Perseroan Perorangan dan Apostille yang kini terpusat melalui portal resmi layanan.ahu.go.id.
Disampaikan bahwa bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sebelumnya sudah mendaftar Perseroan Perorangan di sistem lama, kini diwajibkan untuk segera melakukan pembaruan (update) akun agar data dapat terintegrasi sepenuhnya dengan sistem yang baru.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif dan lancar ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat Rejang Lebong terhadap layanan AHU. Ke depannya, Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk terus menggencarkan penyebaran informasi dan edukasi ke seluruh pelosok Provinsi Bengkulu, memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kemudahan birokrasi dan layanan administrasi hukum.
Pewarta: Rilis/Boyke LWUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026