Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, memperketat persyaratan perpindahan kartu keluarga (KK), khususnya bagi anak di bawah usia 17 tahun, sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan identitas dan tindak pidana perdagangan anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Widodo di Bengkulu, Senin, mengatakan anak di bawah usia 17 tahun tidak dapat mengurus perpindahan KK secara mandiri dan wajib melibatkan orang tua atau wali.

"Kalau yang bersangkutan masih di bawah 17 tahun, dia tidak bisa mengurus perpindahan sendiri. Harus ada keterlibatan orang tua atau wali. Ketika anak tersebut pindah dan menumpang dalam KK orang lain, wajib ada persetujuan tertulis dari orang tua di KK asal," katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi kerentanan hukum dalam perpindahan administrasi kependudukan anak, yang dinilai berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Selain itu, lanjut dia, Dukcapil Kota Bengkulu juga mewajibkan dokumen pendukung yang memuat alasan jelas dan logis terkait perpindahan, seperti faktor ekonomi, pendidikan, atau pengasuhan oleh keluarga lain, yang harus dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

Widodo menegaskan formulir permohonan pindah (F-03) menjadi dokumen wajib yang harus disiapkan oleh orang tua guna mencegah potensi kecurangan dalam proses administrasi.

"Kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai ada perpindahan yang tidak jelas dasar dan tujuannya karena bisa berimplikasi hukum. Harus ada pihak yang melepas dan menerima, lengkap dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan administrasi kependudukan di Kota Bengkulu saat ini juga dipengaruhi oleh data lama yang belum sepenuhnya akurat.

"Kita menghadapi dampak dari data 10 sampai 15 tahun lalu yang mungkin proses penerbitannya belum seketat sekarang. Saat data itu digunakan, baru muncul masalah, seperti perbedaan nama orang tua, tempat lahir, atau tanggal lahir," katanya.

Menurut dia, ketidakakuratan data tersebut berisiko menghambat akses masyarakat terhadap layanan publik, seperti layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga proses rekrutmen TNI dan Polri yang mensyaratkan kesesuaian data secara lengkap berdasarkan nama dan alamat.
 



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026