Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akan menempuh jalur hukum jika ditemukan oknum masyarakat yang secara berulang-ulang membuang sampah sembarangan di wilayah tersebut.
"Apabila kemudian masih ditemukan dan melakukan aktivitas yang sama, tentu ini akan menjadi sebuah pelanggaran dan akan menjadi konsekuensi mereka. Kita akan proses lebih lanjut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Anshar Amin di Bengkulu, Selasa.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu.
Untuk itu pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan, pencegahan, dan penertiban, terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di sejumlah wilayah di Kota Bengkulu
"Berkaitan pembersihan, itu penimbunan tanah. Mungkin ada beberapa, sudah beberapa truk dan itu sudah diratakan," ujar dia.
Anshar mengatakan TPS ilegal yang telah ditertibkan yaitu berada di Kelurahan Rawa Makmur Permai, Kelurahan Jembatan Kecil, Kelurahan Kebun Tebeng, dan lainnya.
Sementara itu Pemkot Bengkulu tengah memperkuat strategi guna mengurangi sampah di wilayah tersebut hingga 51 persen melalui program pemilahan sampah dari rumah tangga.
Hal tersebut dilakukan sebab saat ini Kota Bengkulu memproduksi sampah sebanyak 280 ton setiap harinya, sehingga diperlukan pola khusus guna mengurangi sampah.
Untuk regulasi pengurangan sampah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa setiap individu harus melakukan pengurangan sampah dan saat ini Kota Bengkulu diberi target pengurangan volume sampah hingga 51 persen.
DLH Kota Bengkulu mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga, seperti sampah organik akan diolah menjadi kompos, sedangkan untuk sampah anorganik tetap disalurkan ke bank sampah.
Di sisi lain pemerintah kota dan Wali Kota Bengkulu berkomitmen untuk mengalokasikan dana kelurahan untuk mendukung pengolahan sampah organik.
Nantinya, kata dia, setiap kelurahan didorong membuat lubang biopori atau sumur resapan sebagai tempat pengolahan sampah organik, dan diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain kompos dan biopori, lanjut dia, DLH Kota Bengkulu juga akan mengembangkan konsep pengolahan sampah organik berbasis maggot yang nantinya sampah organik akan dijadikan pakan maggot dan dimanfaatkan untuk budi daya ikan lele.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026