Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa, menjadwalkan pengucapan putusan 22 permohonan pengujian materiil atau judicial review undang-undang yang dimohonkan sejumlah pemohon.
Pantauan ANTARA di website resmi MK, pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Untuk 22 perkara yang diputuskan atau ditetapkan hari ini terdiri atas pengujian materiil KUHAP Baru sebanyak tiga perkara, pengujian materiil Undang-Undang ASN dua perkara, pengujian materiil Undang-Undang Pemilu dua perkara, pengujian materiil Undang-Undang tentang Cipta Kerja dua perkara, pengujian materiil Undang-Undang KUHP satu perkara, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 satu perkara, Undang-Undang ITE satu perkara.
Beberapa perkara yang menjadi perhatian di antaranya uji materiil KUHP dan KUHAP Baru yang cukup banyak dimohonkan di MK.
Untuk putusan hari ini perkara nomor 96/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimohonkan oleh Ngarijan Salim.
Pemohon mempersoalkan frasa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi serta frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tetap saja akan mendorong aparat penegak hukum untuk menjadikan Pasal 603 dan Pasal 604 menjadi sapu jagat.
Kemudian perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan pemohon Edy Rudyanto menyoal tentang dana alokasi khusus (DAK).
Sementara itu, MK tetap bersidang pada Selasa (12/5) pagi mulai pukul 10.30 WIB dengan agenda perbaikan permohonan untuk perkara nomor 143/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang dimohonkan oleh Tresno Subagyo.
Kemudian perkara nomor 142/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh Inggret Adu, dan perkara nomor 141/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen yang dimohonkan oleh Livia Maulina
Pewarta: Laily RahmawatyUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026