Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu 450 paralegal desa dan kelurahan se-Provinsi Bengkulu sebagai salah satu dukungan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Paralegal yang mengikuti pelatihan ini nantinya akan memperoleh gelar non akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA)," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Rabu.
Tongam menambahkan pelatihan tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta terkait tugas dan fungsi keparalegalan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dia berharap paralegal dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu pelayanan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum di lingkungan desa maupun kelurahan.
Selain itu, menurut dia setiap aktivitas dan kegiatan yang dilakukan para paralegal nantinya juga perlu didokumentasikan dengan baik agar kontribusi dan kinerja mereka dapat terlihat sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II kembali diselenggarakan oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Pelatihan ini diikuti oleh 450 orang paralegal dari desa/kelurahan se-Provinsi Bengkulu. Materi diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu tengang bantuan hukum dan advokasi, keparalegalan, dan struktur masyarakat.
Melalui pelatihan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berharap para paralegal desa dan kelurahan semakin memahami peran dan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum yang lebih baik, para paralegal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memperluas akses keadilan serta mendukung terwujudnya masyarakat sadar hukum di Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Boyke Ledy WatraEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026