Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi kasus Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.
"Secara keseluruhan, KPK mengamankan total enam orang di dua kota berbeda yaitu di Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selain Sri Wahyumi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Benhur Lalenoh (BNL) seorang tim sukses dari Bupati dan juga pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha.
Baca juga: KPK sita cincin berlian dan berbagai barang mewah lainnya dari Bupati Sri Wahyumi
Enam orang yang diamankan itu, yakni Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, Ketua Pokja Ariston Sasoeng (ASO), anak dari Bernard, dan sopir dari Benhur.
Basaria menjelaskan bahwa pada Minggu (28/4) malam diketahui Bernard bersama anaknya membeli barang barang mewah berupa dua tas, satu jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
"Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan bupati, maka jam baru dapat diambil pada esok harinya 29 April 2019," kata Basaria.
Selanjutnya, terjadi komunikasi antara plhak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati Talaud.
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi diciduk KPK
"Sebelum barang barang tersebut dibawa ke Talaud, pada 29 April malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan BNL, BHK, dan sopir BNL di sebuah hotel di Jakarta dan langsung membawa empat orang tersebut ke kantor KPK. Pada saat itu diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan "fee" proyek," ungkap Basaria.
Tim KPK kemudian mengamankan anak dari Bernard pada pukul 04.00 WIB di salah satu apartemen di Jakarta.
"Di Manado, tim mengamankan ASO sekitar pukul 08.55 WITA dan mengamankan uang Rp50 juta. Terakhir tim mengamankan SWM di kantor Bupati pada pukul 11.35 WITA. Melalui Jalur udara, ASO dan SWM diterbangkan ke Jakarta oleh tim terpisah," kata Basaria.
Kemudian, tim yang membawa Bupati Talaud mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 18.30 WIB dan dibawa ke gedung KPK untuk proses lebih lanjut.
KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati Talaud dengan Benhur atau pihak lain, misalnya pembicaraan proyek di Talaud dan komunikasi terkait dengan pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta.
Telah ditetapkan tersangka, ini kronologi kasus Sri Wahyumi bersama lima orang lainnya
Rabu, 1 Mei 2019 4:50 WIB 1454