Pontianak (ANTARA) - Polres Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, meringkus oknum guru SD Negeri di Kabupaten Ketapang berinisial H alias W (33) yang diduga telah mencabuli delapan murid yang juga laki-laki.
"Satuan Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap muridnya, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/333-B/VIII/Res.1.24/2019/KALBAR/SPKT tanggal 27 Agustus 2019," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto di Ketapang, Sabtu.
Adapun pelapor adalah EJ (32) yang merupakan orangtua korban atau anaknya (13). “Korban laki-laki (13) kini kelas tujuh SMP dan satunya lagi (13) yang juga kelas tujuh SMP," katanya.
Dari laporan itu, kejadian pencabulan tersebut sekitar tahun 2015, sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan SD di Kabupaten Ketapang, katanya.
Pelaku H alias W ini adalah aparatur sipil negara (ASN) guru kelas SD Negeri di Kabupaten Ketapang. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian korban yang digunakan korban, dan satu akte kelahiran.
"Korban dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya dengan seolah-olah membelikan sepatu baru, sehingga dia dengan leluasa melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada muridnya," kata Kasat Reskrim Polresta Ketapang itu.
Ia menambahkan, perbuatan pencabulan tersebut juga dilakukan terhadap korban lainnya, sehingga untuk sementara diketahui ada sebanyak delapan korban pencabulan oleh oknum guru SD tersebut.
"Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, karena bisa saja korbannya tidak hanya delapan orang," ungkapnya.
Menurut dia, pelaku ditangkap, Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E, UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Oknum guru SD cabuli delapan murid laki-laki, polisi sebut korban bisa bertambah
Minggu, 1 September 2019 3:49 WIB 3791