Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resort Malang Kota melakukan rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang balita berusia tiga tahun berinisial AA, yang dilakukan oleh ayah tiri korban.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa pada pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kompleks Perumahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ada 20 adegan yang diperagakan tersangka Ery Age Anwar (36).
"Sudah semakin jelas, pada adegan keempat, yaitu pada saat tersangka menggendong korban dan membawa ke dalam kamar mandi, di situ kondisi awalnya terlentang," kata Dony, usai pelaksanaan rekonstruksi, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Dony menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan, tersangka menyebutkan bahwa saat menginjak korban pertama kali, korban dalam posisi tengkurap. Namun, berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, terungkap bahwa korban dalam posisi telentang.
Dalam rekonstruksi tersebut, lanjut Dony, usai tersangka menginjak perut korban, kemudian sang korban berbalik dan dalam posisi tengkurap. Dalam kondisi tersebut, tersangka kembali menginjak korban sebanyak dua kali.
"Hal tersebut yang mengakibatkan robeknya usus besar korban dan kemudian terjadi pendarahan," kata Dony.
Usai melakukan penganiayaan tersebut, korban menangis dan menggigil. Kemudian, tersangka membawa korban ke kamar tidur dan memberikan minyak telon ke tubuh korban. Namun. Korban masih tetap menggigil.
Dikarenakan korban masih menggigil, tersangka juga sempat membuatkan teh panas untuk korban, namun korban sudah mulai mendengkur. Tersangka kemudian kembali menggendong korban dan memanggang kaki korban di atas kompor.
"Setelah tidak ada perubahan, korban dipakaikan baju, dan dibawa ke rumah sakit. Namun tidak tertolong," kata Dony.
Dony menambahkan, dari awal proses rekonstruksi adegan, ibu kandung korban tidak termasuk dalam proses tersebut. Berdasarkan keterangan, saat itu, ibu korban tengah bekerja dan tidak berada di rumah.
"Untuk adegan, dari awal kejadian sampai akhir kejadian tidak ada ibu kandung," ujar Dony.
Sementara itu, paman korban Rendra Aziz Kurniawan mengatakan bahwa sejak kejadian yang menewaskan AA tersebut, ibu korban tidak diketahui keberadaannya. Pihak keluarga telah berupaya untuk menghubungi, namun tidak ada informasi yang didapat.
"Kami ingin tersangka dihukum seberat-beratnya. Sejak kejadian, ibu kandung korban tidak ada, ke makam anaknya pun tidak," ujar Rendra.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya balita berusia tiga tahun tersebut bermula dari sang anak buang air di celana. Tersangka kesal, karena sang anak seringkali melakukan hal tersebut. Tersangka yang naik pitam tersebut, menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun, dan maksimal 20 tahun.
Balita usia tiga tahun tewas dianiaya ayah tiri, polisi lakukan rekonstruksi
Kamis, 7 November 2019 17:51 WIB 1307