Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada 2020 mengusulkan penambahan dana untuk menaikkan gaji petugas pemadam bahaya kebakaran (Damkar) di daerah ini dari sebesar Rp600 ribu menjadi Rp800 ribu per bulan.
“Kami mengusulkan penambahan dana untuk menaikkan gaji petugas Damkar dari sebesar Rp600 ribu per bulan menjadi Rp800 ribu per bulan untuk menambah pendapatan petugas ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Sebanyak 71 orang petugas pemadam bahaya kebakaran honorer di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di daerah ini. Sebagian petugas ini tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini.
Ia mengatakan, instansinya mengusulkan penambahan dana untuk bidang pemadam kebakaran dalam APBD 2020 selain untuk menaikkan gaji petugas Damkar ini dan uang insentif atau lelah bagi setiap petugas yang menjalankan tugas untuk pemadaman kebakaran.
Ia mengusulkan, dana sebesar Rp18 juta untuk uang insentif atau lelah bagi setiap petugas pemadam kebakaran yang menjalankan tugas untuk memadamkan kebakaran dengan perkiraan sebanyak 18 kejadian kebakaran.
“Dana insentif yang kami usulkan itu tidak besar. Dari sebesar Rp18 juta itu, sebesar Rp1 juta untuk 10 orang petugas atau Rp100 ribu per orang yang melaksanakan tugas untuk memadamkan kebakaran,” ujarnya.
Selama ini, ia mengatakan, petugas pemadam kebakaran di daerah ini yang bekerja dengan risiko tinggi tersebut setiap melaksanakan tugas memadamkan kebakaran tanpa uang lelah atau insentif.
Rodi Lesmana, seorang petugas Damkar di daerah ini menyatakan meskipun gaji yang mereka terima kecil dan tanpa insentif tetapi mereka tetap menjalankan tugasnya dengan ikhlas.
“Namanya tugas, kami tetap jalani meskipun kerja kami ini lebih banyak risikonya kami tetap menajalankannya,” ujarnya.
Petugas pemadam kebakaran di daerah ini selain menerima gaji jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP), pembayaran gaji bagi petugas pemadam kebakaran ini setiap tiga bulan.
Mukomuko usulkan kenaikan gaji petugas Damkar honorer
Senin, 11 November 2019 15:17 WIB 4941