Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan surat edaran bupati tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD, SD dan SMP sederajat terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Darsono dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa mengatakan, surat edaran bupati ini guna menindaklanjuti surat edaran bupati setempat sebelumnya Nomor 420/0323/D.2/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 tentang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD. SD, dan SMP sederajat dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease atau COVID-19.

Kemudian menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Bengkulu Nomor 451/299/DIKBUD/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 pada satuan pendidikan di Provinsi Bengkulu.

“Kita menindaklanjuti surat edaran bupati yang sebelumnya, bahwa batas akhir belajar di rumah bagi peserta didik sampai tanggal 31 Maret 2020, kemudian mulai lanjut tanggal 1 April 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menyatakan, bahwa surat edaran bupati terkait perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik ini berlaku terhadap seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD/RA, SD/MI dan SMP/MTS yang tersebar di 148 desa di daerah ini.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengeluarkan surat edaran karena instansinya menghindari virus corona baru atau COVID-19 dan terjadinya “Social distancing” dan komunikasi jarak dekat.

Selanjutnya, ia mengatakan, sistem pembelajaran yang diterapkan kepada para peserta didik di daerah ini sama dengan sebelumnya, yakni melalui daring atau pembelajaran jarak jauh.

“Jadi diharapkan kepada guru dengan kepala sekolah di daerah ini agar memantau setiap peserta didiknya sekaligus memberikan pembelajaran dari daring atau pembelajaran jarak jauh,” ujarnya pula. ***3***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020