Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyetujui perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu seluas 31.013 hektare dari usulan pertama mencapai 90.000 hektare melalui revisi rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu 2011.

"Keputusan itu diterbitkan pada akhir tahun 2011, Menteri Kehutanan menyetujui perubahan fungsi 31.013 hektare kawasan hutan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Bengkulu Edy Waluyo di Bengkulu, Rabu.

Selain perubahan fungsi, Menhut juga menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 2.192 hektare. Ia mengatakan, keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK.643/Menhut-II.2011.

"Menhut juga menyetujui penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 101 hektare," tambahnya.

Fungsi kawasan hutan yang diubah seluas 31.013 hektare tersebut yakni kawasan hutan Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) seluas 3.212 hektare, Taman Buru (TB) menjadi Hutan Lindung (HL) seluas 398 hektare, Hutan Lindung menjadi Produksi Terbatas (HPT) seluas 5.358 hektare.

Selanjutnya kawasan HPT menjadi Tahura seluas 485 hektare, HPT menjadi TWA seluas 1.412 hektare, HPT menjadi Hutan Produksi Kerakyatan seluas 2.329 hektare.

Hutan Produksi (HP) menjadi TWA seluas 6.325 hektare, HP menjadi HPT seluas 2.050 dan HP menjadi HPK seluas 9.434 hektare. "Perubahan fungsi yang diputuskan Menteri Kehutanan ini sudah melalui kajian tim terpadu," tambahnya.

Sementara kawasan hutan yang dilepas atau peruntukannya berubah dari kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 2.192 hektare sebagian merupakan permukiman tua yang sudah ada sebelum Tata Guna Hutan Kesepatan (TGHK) pada 1999.

Ia mencontohkan, keberadaan Desa Bengko dan Desa Talang Belitar di Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan desa tua dan sudah ada sejak zaman Belanda.

"Begitu juga di Kabupaten Seluma ada beberapa desa yang ditetapkan dalam kawasn hutan padahal desa itu adalah desa tua yang sudah ada sebelum penetapan TGHK," tambahnya.

Kawasan hutan yang dilepas tersebut yakni Hutan Lindung menjadi Area Peruntukan Lain (APL) seluas 399 hektare, HPT menjadi APL seluas 1.453 hektare dan HP menjadi APL seluas 340 hektare.

Sedangkan kawasan bukan hutan yang ditetapkan menjadi kawasan hutan adalah APL menjadi Tahura di Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 101 hektare.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 420 tahun 1999 telah ditunjuk kawasan hutan di wilayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 hektare.

"Dengan pelepasan seluas 2.192 hektare ini, kawasan hutan kita masih sekitar 44 persen dari total wilayah," tambahnya. (KR-RNI) 

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012