Medan (Antara Bengkulu) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera mengeluarkan revisi SK Menhut No 44/2005 untuk mendukung pelaksanaan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi.
"Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi mendesak untuk pembangunan daerah," katanya pada kegiatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional Tingkat Provinsi Sumut di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Kamis.
Menurut Gubernur, berdasarkan hasil penelitian tim terpadu, perubahan kawasan hutan di Provinsi Sumut menjadi seluas 3.045.973 hektare atau 43,03 persen dari luas daerah dimana jumlah itu masih di atas batas minimal luasan kawasan hutan yang ditetapkan dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yakni sebesar 30 persen.
"Sumut berharap besar agar segera ada revisi SK Menhut No. 44/Menhut-11/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan kawasan hutan Sumut untuk bisa segera mengatur tata ruang daerah," katanya.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyebutkan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan Gubernur Sumut.
"SK 44 itu bukan di kepemimpinan saya, tetapi akan dipelajari lagi," katanya.
Mengenai penanaman pohon, Menhut menilai sangat penting untuk kepentingan kelangsungan ekosistem.
Menurut dia, menanam pohon sama dengan memelihara kehidupan, karena manusia dan alam satu kesatuan ekosistem.
"Kerusakan alam akan menyebabkan perubahan iklim dan jelas mengganggu kelangsungan hidup manusia," katanya. (Antara)
Gubernur Sumut minta menhut revisi kawasan hutan
Kamis, 28 November 2013 19:12 WIB 1322