Mukomuko (Antara Bengkulu) - DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada 2013 menepati janjinya untuk membuat peraturan daerah inisiatif tentang kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR) terhadap masyarakat di daerah itu.

"Sekarang DPRD mulai melakukan pembahasan peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang CSR tersebut," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko Bustari Maller di Mukomuko, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dalam membahas perda inisiatif tentang CSR, DPRD sudah belajar dari perusahaan besar di luar daerah yang telah memberikan kontribusi mereka kepada masyarakat di sektiarnya melalui program CSR.

Perusahaan itu, lanjutnya, seperti PT Semen Padang di Provinsi Sumatera Barat, Medan, dan Bali.

Bupati Mukomuko Ichwan Yunus menyatakan sudah seharusnya perusahaan memberikan kontribusi bagi masyarakat, jangan setelah ada kritik baru berjalan.

Namun Ichwan mengungkapkan ada kelemahan untuk penerapan Perda CSR terhadap semua perusahaan karena manajemennya tidak berada di daerah itu tetapi di Medan.

Ia menjelaskan, anggota DPRD harus dapat menjelaskan semua itu kepada pimpinan perusahaan di kantor pusat.

Ia menerangkan bahwa pihaknya sering memberikan masukan kepada pimpinan perusahaan di daerah itu agar perusahaan dapat menjaga lingkungan termasuk masyarakat sekitar agar tidak ada masyarakat yang menganggu.

"Kami sampaikan tidak usah perusahaan menunggu kritikan dari masyarakat, sebaiknya mereka berbuat dulu untuk masyarakat," katanya. (ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013