Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu membubarkan kerumunan massa dikawasan objek wisata Pantai Panjang.

Tindakan pembubaran ini dilakukan agar masyarakat memati larangan pemerintah tentang pembatasan sosial sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Kita bersama TNI sudah melakukan pembubaran keramaian di kawasan Pasir Putih, kebanyakan anak remaja yang nongkrong-nongkrong di sini mereka juga tidak menggunakan masker dan melakukan perkumpulan dengan jumlah orang yang banyak, untuk itu kita lakukan penertiban," kata Kasatpol PP Kota Bengkulu Saipul, Minggu.
 
Satpol PP bubarkan kerumunan masa di Pantai Panjang Bengkulu. (Foto Antarabengkulu.com)

Saipul menegaskan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dan penjagaan dibeberapa tempat yang kerap menimbulkan kerumunan orang seperti di objek wisata dan pasar.

Saipul memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan membubarkan setiap kerumunan massa yang ada di Kota Bengkulu selama penerapan anjuran pemerintah untuk tetap diam di rumah.

"Tim Sapol PP bersama Polres pagi ini menertibkan kerumunan massa dan aksi balap liar yang dilakukan para remaja, semua kita amankan dan kami lakukan pembinaan. Dan kami tegaskan akan memberi sanksi yang berat apabila kembali terulang," jelas Saipul.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020