Satu mobil mini bus asal Provinsi Jambi tujuan Kota Bengkulu diminta kembali ke daerah asal oleh kepolisian yang berjaga diperbatasan Provinsi Bengkulu - Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Rejang Lebong.

"Ada satu mobil travel dari Jambi tujuan Kota Bengkulu waktu tiba diperbatasan Rejang Lebong - Lubuk Linggau disuruh putar balik ke daerah awal berangkat," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Sudarno di Bengkulu, Selasa (28/4).

Sudarno menjelaskan, mobil tersebut membawa sekitar enam orang penumpang dari Provinsi Jambi yang ingin mudik ke Kota Bengkulu.

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan meminta sopir agar membawa mobil tersebut kembali ke daerah asal karena adanya larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah terkait pandemi COVID-19.

"Jadi mobilnya diperiksa dan ketahuan bahwa mobil itu adalah travel yang membawa penumpang mudik ke Bengkulu," ucap Sudarno.

Sudarno menambahkan, sejak adanya larangan mudik, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah mengeluarkan aturan yang melarang transportasi angkutan orang baik itu bus dan mini bus tidak boleh beroperasi.

Selain itu, sejak beberapa waktu lalu kepolisian diseluruh Indonesia telah telah menggelar operasi dengan sandi aman nusa dan operasi ketupat nala 2020. 

Operasi ini juga ditujukan untuk membatasi pergerakan orang dari suatu daerah ke daerah lainnya sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus korona jenis baru yang menyebabkan COVID-19.

"Masyarakat diminta jangan mudik. Dari pada sudah capek-capek dijalan dan melewati banyak pos penjagaan tapi akhirnya malah disuruh putar balik," tegas Sudarno.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020