Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini masih menginventarisasi jalan-jalan tikus yang menghubungkan Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat untuk mengantisipasi kedatangan kendaraan pemudik dari wilayah zona merah COVID-19 melalui jalan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis, mengatakan terkait dengan jalan tikus di daerah ini akan muncul ketika ada pembatasan di jalur utama, pasti muncul persoalan baru yaitu jalur-jalur tikus yang akan dimanfaatkan oleh para pemudik, para dari zona merah itu.

“Ini yang kami lagi kami inventarisir, dan itu juga sama kami lakukan, mungkin caranya sistemnya bukan dengan mendirikan posko dan bukan hunting, sesekali kami bawa tim, kami lakukan penindakan dan kendaraan yang melintas di jalan itu kami kembalikan” ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat setempat harus tahu bahwa kepolisian setempat tidak hanya melakukan pengawasan di jalur utama Jalan Lintas Sumatera, termasuk jalan-jalan tikus sehingga kegiatan ini tersosialisasi kepada masyarakat, termasuk jalan-jalan tikus dilakukan penindakan.

Kepolisian Resor setempat melakukan larangan kendaraan mudik lebaran melalui posko di perbatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan dari daerah zona merah seperti Provinsi Sumatera Barat akan dilakukan penindakan berupa pengembalian dan sekarang Sumbar itu zona merah, maka kendaraan dari Sumbar dikembalikan.

Ia menyebutkan, pihaknya sebelumnya mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB itu saja mencapai sebanyak 70 hingga 75 unit kendaraan yang dikembalikan ke daerah asal.

Kemudian hari ini, katanya, pihaknya telah menerima laporan sebanyak 50 unit kendaraan yang mudik yang dikembalikan ke daerah asal dari petugas di perbatasan daerah ini.

“Ini menunjukkan apa yang dilakukan ini sudah bisa diterima oleh masyarakat telah disosialiasikan kepada masyarakat terkait dengan pembatasan masa mudik,” ujarnya. 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020