Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendukung percepatan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang pada hari ini Rabu (20/5) dari jadwal sebelumnya 26 Mei 2020.
Baca juga: 141 WNA Tiongkok di Sumsel dipulangkan ke negaranya
Penerapan PSBB perlu dipercepat karena jumlah masyarakat yang positif terserang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terus bertambah di kota yang berstatus zona merah itu, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu.
Baca juga: PSBB Palembang diterapkan pekan ini, efektif setelah Lebaran
Dengan penerapan PSBB aktivitas masyarakat akan semakin dibatasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Untuk mendukung Pemkot Palembang melakukan pembatasan aktivitas masyarakat selama penerapan PSBB, pihaknya bersama jajaran Polrestabes akan menurunkan personel di tempat-tempat yang biasa menjadi pusat keramaian dan perbatasan wilayah, katanya.
Selain Palembang, pihaknya juga telah menyiapkan personel untuk mendukung penerapan PSBB di Kota Prabumulih yang akan dimulai sesuai dengan jadwal semula pada 26 Mei 2020.
"Dua daerah di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini yakni Kota Palembang dan Prabumulih disetujui Menkes untuk menerapkan PSBB, untuk menghadapi situasi tersebut telah dilakukan berbagai persiapan seperti stamina personel dan peralatan yang dibutuhkan di lapangan seperti Alat Pelindung Diri (APD)," ujar kabid humas.
Baca juga: Palembang dan Prabumulih terapkan PSBB, telah disetujui Kemenkes
Sementara Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan bahwa penerapan PSBB di Palembang mulai diberlakukan pada 20 Mei namun untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar ketentuan pembatasan sosial itu diberlakukan usai Hari Raya Idul Fitri atau pada tanggal 26 Mei 2020.
Penetapan PSBB di Kota Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB di Kota Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Sebelum PSBB itu diterapkan, pihaknya mendorong wali kota melakukan sosialisasi, membuat berbagai aturan yang diperlukan seperti Perwali, jaring pengaman sosial, dan persiapan lainnya, kata gubernur.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Susmel, Yusri menjelaskan bahwa masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19 bertambah 60 orang dari 537 menjadi 597 kasus per 19 Mei 2020.
Baca juga: BBLK Palembang naikkan kapasitas uji swab dari 96 jadi 254 sampel per hari
Penambahan 60 kasus baru itu yakni 41 kasus berasal dari Kota Palembang, lima kasus dari Kabupaten Muara Enim, tujuh kasus dari Musi Rawas, empat kasus dari Kota Lubuklinggau, serta masing-masing satu kasus dari Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) Timur, Ogan Ilir dan Kota Prabumulih.
Perincian 597 kasus positif terinfeksi COVID-19 terbanyak di Kota Palembang (zona merah) terdapat 351 kasus, Lubuklinggau (zona merah) 47 kasus, Ogan Ilir (zona kuning) 41, Kabupaten Ogan Komering Ilir (zona kuning) 30 kasus, OKU (zona merah) 27 kasus, Banyuasin (zona merah) 26 kasus, dan Prabumulih (zona merah) 18 kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Baca juga: 141 WNA Tiongkok di Sumsel dipulangkan ke negaranya
Penerapan PSBB perlu dipercepat karena jumlah masyarakat yang positif terserang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terus bertambah di kota yang berstatus zona merah itu, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu.
Baca juga: PSBB Palembang diterapkan pekan ini, efektif setelah Lebaran
Dengan penerapan PSBB aktivitas masyarakat akan semakin dibatasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Untuk mendukung Pemkot Palembang melakukan pembatasan aktivitas masyarakat selama penerapan PSBB, pihaknya bersama jajaran Polrestabes akan menurunkan personel di tempat-tempat yang biasa menjadi pusat keramaian dan perbatasan wilayah, katanya.
Selain Palembang, pihaknya juga telah menyiapkan personel untuk mendukung penerapan PSBB di Kota Prabumulih yang akan dimulai sesuai dengan jadwal semula pada 26 Mei 2020.
"Dua daerah di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini yakni Kota Palembang dan Prabumulih disetujui Menkes untuk menerapkan PSBB, untuk menghadapi situasi tersebut telah dilakukan berbagai persiapan seperti stamina personel dan peralatan yang dibutuhkan di lapangan seperti Alat Pelindung Diri (APD)," ujar kabid humas.
Baca juga: Palembang dan Prabumulih terapkan PSBB, telah disetujui Kemenkes
Sementara Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan bahwa penerapan PSBB di Palembang mulai diberlakukan pada 20 Mei namun untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar ketentuan pembatasan sosial itu diberlakukan usai Hari Raya Idul Fitri atau pada tanggal 26 Mei 2020.
Penetapan PSBB di Kota Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB di Kota Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Sebelum PSBB itu diterapkan, pihaknya mendorong wali kota melakukan sosialisasi, membuat berbagai aturan yang diperlukan seperti Perwali, jaring pengaman sosial, dan persiapan lainnya, kata gubernur.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Susmel, Yusri menjelaskan bahwa masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19 bertambah 60 orang dari 537 menjadi 597 kasus per 19 Mei 2020.
Baca juga: BBLK Palembang naikkan kapasitas uji swab dari 96 jadi 254 sampel per hari
Penambahan 60 kasus baru itu yakni 41 kasus berasal dari Kota Palembang, lima kasus dari Kabupaten Muara Enim, tujuh kasus dari Musi Rawas, empat kasus dari Kota Lubuklinggau, serta masing-masing satu kasus dari Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) Timur, Ogan Ilir dan Kota Prabumulih.
Perincian 597 kasus positif terinfeksi COVID-19 terbanyak di Kota Palembang (zona merah) terdapat 351 kasus, Lubuklinggau (zona merah) 47 kasus, Ogan Ilir (zona kuning) 41, Kabupaten Ogan Komering Ilir (zona kuning) 30 kasus, OKU (zona merah) 27 kasus, Banyuasin (zona merah) 26 kasus, dan Prabumulih (zona merah) 18 kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020