Kepolisian Resort Bengkulu melalui Satnarkoba menangkap tujuh tersangka pengedar dan pemakai narkoba golongan I setelah melakukan pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya. 

"Dari ketujuh tersangka yang diamankan enam pria dan seorang wanita," kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak di Bengkulu, Rabu. 

Ketujuh tersangka yang diamankan merupakan pengembangan dari 6 kasus narkoba sebelumnya. 

Pahala menyebutkan bersama ketujuh tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 5,4 gram sabu-sabu, 3,7 gram ganja, handphone, timbangan dan motor. 

Ketujuh tersangka yang diamankan di tempat berbeda yaitu  HS (27), VN (33), DD (33), EJ (27), SH (35), BS (29) serta YL (28).

Pahala menyebutkan bahwa ketujuh tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020