Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan verifikasi data lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif milik petani setempat untuk diusulkan sebagai calon penerima program peremajaan kelapa sawit dari pemerintah pusat.

"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi karena sebelum kelompok tani terbentuk harus memastikan data luas lahan dan jumlah anggota kelompok tani, setelah itu minta data profil  lahan, identitas pengusul dan dokumen surat lahan," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Erri Siagian melalui Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat Roni Linbong dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Kabupaten Mukomuko pada 2020 kembali mendapatkan jatah peremajaan atau replanting tanaman kelapa sawit di lahan perkebunan seluas 500 hektare milik masyarakat petani dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan, instansinya juga meminta data usia tanaman kelapa sawit dan produktivitas tanaman kelapa sawit milik setiap pekebun yang mengusulkan program peremajaan sawit.

Tahap verifikasi selanjutnya adalah kesesuaian data pengusul antara profil lahan dan dokumen pendukung seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Ia menyebutkan sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di daerah ini yang telah diusulkan yakni lahan perkebunan seluas 240 hektare milik 113 orang petani di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya.

Lalu, 50 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik petani di Kecamatan Air Manjuto dan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 181 hektare milik 95 orang petani di Kecamatan Selagan Raya.

Ia menyatakan meskipun daerah ini pada 2020 mendapatkan jatah peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan perkebunan seluas 500 hektare, tetapi instansinya tetap mengusulkan lahan di lahan tersebut.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020