Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Bengkulu, menunda jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Eko Susanto (30), terdakwa kasus pembunuhan wanita lanjut usia di Kota Curup yang terjadi pada akhir 2019 lalu.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Sarip, dibantu Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi selaku hakim anggota yang dilaksanakan secara daring, Senin siang, ditunda hingga satu minggu kedepan lantaran tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

"Karena tuntutan dari JPU belum siap, maka sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pada Senin tanggal 22 Juni pekan depan," kata ketua majelis hakim.  

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Eriyanto mengatakan jika pihaknya masih menyusun tuntutan terhadap terdakwa dan meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim guna menyiapkannya.

"Mudah-mudahan satu minggu ini proses penyusunan tuntutan selesai, sehingga bisa kita bacakan Senin depan," katanya.

Dia menambahkan, rencana tututan (rentut) kasus itu harus mereka sampaikan ke Kejagung terlebih dahulu mengingat kasus yang dilakukan terdakwa ini sempat menjadi perhatian publik dan laporannya disampaikan secara berjenjang mulai dari Kejati Bengkulu dan kemudian diteruskan ke pusat.

Sementara itu, Humas PN Kelas IB Curup, Riswan Herafiansyah mengungkapkan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ini dilaksanakan secara daring, sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, di mana terdakwa mengikutinya dari Lapas Klas IIA Curup dan majelis hakim bersidang di PN setempat.

Sebelumnya, terdakwa Eko Susanto (30), terdakwa pembunuhan Hj Kartini (56), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada 16 Desember 2019, oleh JPU Kejari Rejang Lebong didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340, pasal 338, pasal 351 ayat 3 serta pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020