Mukomuko (Antara Bengkulu) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menggunakan cara persuasif dalam menjalankan peraturan daerah tentang larangan hewan ternak berkaki empat berkeliaran di daerah itu.

"Pendekatan dengan pemilik ternak masih terus dilakukan agar mereka sadar dan tidak melepaskan sapi dan kerbau berkeliaran di Kota Mukomuko," kata Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Iskameri, di Mukomuko, Kamis.

Iskameri menyampaikan hal itu terkait instruksi dari Sekretaris Daerah agar hewan ternak ditertibkan menjelang acara pekan daerah (Peda) kontak tani nelayan andalan (KTNA) tingkat provinsi ke-14 yang digelar di daerah itu pada Juni 2013.

Setelah ini, kata dia, pihaknya melakukan razia rutin guna memastikan tidak ada warga atau peternak yang melepaskan sapi dan kerbau dalam wilayah kecamatan Kota Mukomuko.

"Kami ingin lihat dahulu perkembangan dengan dilakukan pendekatan ini, setelah itu baru dilakukan razia rutin," katanya.

Ia menjelaskan, jika dengan pendekatan masih ditemukan hewan ternak yang berkeliaran, maka akan ditangkap dan ditertibkan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Chaidir Anuar menegaskan telah mengeluarkan instruksi tertulis untuk melakukan penertiban hewan ternak yang masih dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.

"Instruksi itu telah keluar dan sebelumnya instruksi yang sama juga pernah disampaikan, yang sekarang itu untuk mempertegas," katanya.

Ia mengatakan, tidak ingin hewan ternak masih terlihat ketika berlangsungnya acara besar Peda yang di daerah itu, untuk itu perlu kerja sama terutama dari Satpol PP untuk menertibkan hewan ternak tersebut.

"Itu memang sudah menjadi tugas dari Satpol PP meskipun tidak ada uang operasionalnya, mereka kan di gaji setiap bulan," katanya lagi. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013