Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman mengatakan pembakaran sejumlah aset milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sandabi Indah Lestari di Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, merupakan akumulasi kekecewaan warga terhadap lambatnya penanganan sengketa lahan.

"Satu sisi ini bentuk akumulasi kekecewaan warga karena persoalan ganti rugi dan pengeluaran lahan petani sudah berlarut-larut," katanya usai menggelar rapat koordinasi dengan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Benny Mokalu di Bengkulu, Kamis.

Meski demikian, ia mengatakan tindakan anarkis dalam menyelesaikan persoalan sama sekali tidak dibenarkan.

Untuk itu, ia mengharapkan pemerintah daerah dan pihak terkait segera menuntaskan sengketa lahan itu dimana proses ganti rugi dan "enclave" atau pengeluaran lahan warga sudah disetujui sejak Februari 2012.

Sebelumnya pada Rabu (27/2), ratusan massa yang merupakan petani penggarap yang mengklaim lahan mereka di dalam HGU PT SIL membakar kantor dan mess karyawan PT SIL.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa dari petani maupun karyawan perusahaan, pembakaran itu mengakibatkan 19 bangunan yang terdiri dari kantor dan mess karyawan hangus.

"Ini jadi pelajaran penting bagi kita bersama untuk menuntaskan persoalan masyarakat dengan cepat, karena lahan itu lah tumpuan penghidupan mereka," ucapnya.

Sis juga meminta dalam penyelesaian masalah ini agar ditangani secara jernih sebab dalam HGU PT SIL terdapat beberapa penggarap yang memiliki lahan lebih dari 100 hektare.

Selain itu, ia megharapkan pemerintah daerah Kabupaten Seluma agar memprioritaskan petani penggarap satu hingga dua hektare untuk dikeluarkan dari HGU.

Terkait perpanjangan HGU PT SIL, Sis mengharapkan agar pemerintah melakukan evaluasi dan pengukuran ulang sehingga lahan yang sudah digarap masyarakat dikeluarkan dari areal HGU.

PT SIL memenangkan lelang HGU milik PT Way Sebayur pada 2011 seluas 9.328 hektare. Sebelumnya lahan tersebut sudah ditelantarkan oleh PT Way Sebayur lalu digarap oleh warga setempat.

Selain di Kabupaten Bengkulu Utara, PT SIL juga mendapatkan areal eks HGU milik PT Way Sebayur di Kecamatan Seluma sekitar 2.800 hektare. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013