Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan 15 orang tersangka pembakar aset perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Sudah ada 15 orang tersangka dan saat ini ditangani Polda Bengkulu," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan, dari penyidikan Kepolisian Resor Bengkulu Utara, jumlah tersangka yang awalnya dua orang, bertambah menjadi 15 orang.

Jumlah tersebut menurutnya bukan tidak mungkin akan bertambah lagi, tergantung pengembangan penyidikan terhadap 15 orang tersangka itu.

Sebelumnya pada Selasa (27/2), sejumlah orang membakar aset PT SIL yang mengakibatkan 19 bangunan yang terdiri dari gedung kantor dan perumahan karyawan hangus.

Aksi tersebut diduga dipicu kekecewaan warga karena sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan itu tidak kunjung tuntas.

Dalam pengusutan kasus ini Hery mengatakan akan menggunakan Undang-undang tentang Perkebunan sebab disinyalir terdapat sejumlah pemilik lahan dengan luasan lebih 25 hektare.

"Kepemilikan lahan di atas 25 hektare harus memiliki izin dari pemerintah," katanya.

Selain itu, kepolisian juga akan memanggil pihak perusahaan, terkait izin HGU yang sudah berakhir pada 31 Desember 2012.

Sementara Manajer PT SIL Hendro Prasetyo mengatakan pembakaran tersebut membuat perusahaan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

"Kami sama sekali tidak menduga karena beberapa hari sebelumnya masih melakukan rapat bersama dengan sejumlah petani di DPRD," katanya.

Tentang proses ganti rugi lahan masyarakat, ia mengatakan tim yang dibentuk pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sudah berjalan di lapangan untuk mengukur lahan milik masyarakat.

Ia mengatakan dari luas HGU 9.328 hektare, sekitar 6.000 hektare dikuasai masyarakat dan sekitar 3.200 hektare sudah tuntas proses ganti ruginya.

Saat ini masih terdapat 1.900 hektare yang diduduki masyarakat sekitar 600 kepala keluarga.

"Sekitar 1.900 hektare segera diganti rugi dan proses ukur terdapat 1.200 hektare," katanya.

PT SIL memenangkan lelang HGU milik PT Way Sebayur pada 2011 seluas 9.328 hektare. Sebelumnya lahan tersebut sudah ditelantarkan oleh PT Way Sebayur lalu digarap oleh warga setempat dan sebagian tanaman sudah berproduksi.

Selain di Kabupaten Bengkulu Utara, PT SIL juga mendapatkan areal eks HGU milik PT Way Sebayur di Kecamatan Seluma sekitar 2.800 hektare.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013