Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, terhitung Januari hingga Juni 2020 mengamankan 52 orang tersangka dari 32 kasus penyalahgunan narkoba yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba Iptu Edi Suprianto di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dari 32 kasus penyalahgunaan narkoba ini sebanyak 21 kasus merupakan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong dan 11 kasus hasil pengungkapan petugas Polsek di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

"Terhitung Januari hingga Juni 2020 jumlah kasus yang kita tangani sebanyak 32 kasus, dengan jumlah tersangkanya sebanyal 52 orang, dua diantaranya masih berstatus anak-anak," kata dia.

Dia menambahkan, dari 32 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut sebanyak 21 kasus hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, kemudian dua kasus pengungkapan Polsek Curup,  selanjutnya lima kasus oleh Polsek Sindang Kelingi, tiga kasus oleh Polsek Padang Ulak Tanding dan satu kasus oleh petugas Polsek Bermani Ulu.

Selanjutnya dari 32 kasus ini sebanyak 19 kasus sudah naik ke penuntut umum bahkan sudah ada yang menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Curup, kemudian 13 kasus lainnya masih dalam proses pemberkasan.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019 lalu, jumlah kasus ini mengalami peningkatan dari 26 kasus dengan melibatkan 31 orang tersangka menjadi 32 kasus dengan 52 orang sebagai tersangkanya," kata Edi.

Selain itu, pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 30,54 gram, ganja kering 3,5 kg dan ekstasi 18 butir. Sedangkan pada periode yang sama pada 2018, jumlah barang bukti yang diamankan sabu sabu 27,11 gram, ganja kering 254,43 gram dan ekstasi 10 butir.

Dia mengimbau, kalangan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang mengetahui adanya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar melaporkannya kepada petugas sehingga bisa langsung ditindaklanjuti dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020