Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam beberapa pekan belakangan berhasil menangkap enam orang pelaku tindak kejahatan yang beraksi di wilayah itu.
Waka Polres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo didampingi Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kelima orang terduga pelaku tindak kejahatan ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Dijelaskan, Kompol Tekat Parmo adapun enam orang yang ditangkap ialah VDA (17) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong pada 28 November 2024, dalam kasus pengeroyokan terhadap korbannya yang bernama M Dio Septian.
Setelah menangkap VDA kemudian petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, kata dia, secara berturut-turut menangkap tiga orang tersangka lainnya yakni AJ (18) warga Kelurahan Sukowati, Kecamatan Curup Tengah. Selanjutnya MDJ (18) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Sedangkan MRD (18), warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan menyerahkan diri dengan diantar keluarganya ke Mapolres Rejang Lebong.
Atas perbuatannya empat orang tersangka pelaku pengeroyokan ini diancam petugas penyidik dengan pasal 170 ayat (2) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sedangkan tersangka tindak kejahatan lainnya yang ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong ialah BI (21) warga Desa Muara Telita, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 16 April 2024 lalu.
Tersangka BI ini bersama dengan tiga orang temannya, dua di antaranya sudah tertangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Curup Tengah.
Tersangka BI ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 363 ayat (2) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara itu tersangka keenam ialah DHR (22) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah yang terlibat kasus penganiayaan pada 18 Mei 2024 lalu terhadap korbannya Fauzi (20) warga Kecamatan Curup Selatan.
Tersangka DHR dijerat dengan pasal 351 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara.
Menurut Kompol Tekat, saat ini enam tersangka pelaku tindak kejahatan yang diamankan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dan telah ditahan rutan Polres Rejang Lebong.