Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, selama tahun 2024 menangkap sebanyak 186 orang pelaku tindak kejahatan yang beraksi di wilayah itu.
"Total pelaku tindak pidana yang diamankan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong selam tahun 2024 ini sebanyak 186 tersangka. Mereka ini terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman di Mapolres Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, ratusan tersangka tindak kejahatan yang diamankan pihak itu berasal dari sejumlah kasus seperti pencurian dengan kekerasan sebanyak 11 orang, kemudian pencurian dengan pemberatan sebanyak 56 orang.
Selanjutnya kasus perlindungan anak sebanyak 42 orang, pembunuhan sebanyak satu orang, penganiayaan sebanyak 49 orang dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak 27 orang.
Para tersangka pelaku tindak kejahatan yang diamankan Polres Rejang Lebong tersebut berasal dari 250 kasus tindak pidana yang terjadi terhitung Januari hingga akhir Desember 2024, terdiri dari kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 11 kasus, pencurian dengan pemberatan 87 kasus, perlindungan anak 59 kasus, pembunuhan tiga kasus, penganiayaan 61 kasus dan KDRT sebanyak 29 kasus.
"Dari ratusan kasus tindak pidana yang ditangani Polres Rejang Lebong selama tahun 2024 ini, sebagian besar sudah selesai. Dan sebagian lagi masih dalam proses," terangnya.
Sementara itu pada hari yang sama jajaran Polres Rejang Lebong juga menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi selama tahun 2024 berupa ribuan botol miras, ratusan knalpot brong dan sejumlah barang bukti lainnya seperti petasan dan tuak.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari razia dan operasi pekat yang dilaksanakan Polres Rejang Lebong selama tahun 2024. Untuk miras tadi digilas menggunakan alat berat, dan knalpot brong dipotong menggunakan mesin gerinda," demikian Eko Budiman.