Kementerian Keuangan mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu agar memanfaatkan program subsidi bunga pinjaman yang disediakan Pemerintah sebagai upaya relaksasi ekonomi ditengah pandemi COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Ismet Saputra mengatakan, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam program subsidi bunga pinjaman tersebut untuk 66 juta UMKM di Indonesia.

"Kalau alokasi secara nasional itu Rp120 triliun lebih, tinggal kita di Bengkulu ini memanfaatkannya, sosialisasi ke masyarakat ini yang sangat penting karena mungkin masih banyak yang belum tahu," kata di Bengkulu, Senin.

Ismet meminta seluruh kepala daerah di Bengkulu baik bupati dan wali kota ikut mensosialisasikan program tersebut kepada seluruh pelaku UMKM di daerah masing-masing.

Permintaan tersebut disampaikannya langsung kepada Gubernur Bengkulu dalam pertemuan di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin.

Menurutnya, program subsidi bunga pinjaman ini dapat diakses oleh seluruh pelaku UMKM baik yang memiliki pinjaman di bank umum, maupun di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), bank syariah, pegadaian dan koperasi.

"Kalau dia (UMKM) itu anggota koperasi maka melalui dinas koperasi, tetapi kalau dia pegadaian, BPR, syariah atau bank umum itu nanti oleh perbankannya disampaikan datanya ke OJK nanti oleh OJK hasil verifikasi bank akan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dibayarkan subsidi bunganya," papar Ismet.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65 tahun 2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga bagi UMKM disebutkan, jika pelaku UMKM tersebut merupakan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) maka harus sudah direstrukturisasi oleh bank pemberi kredit.

Namun, kata dia, subsidi bunga pinjaman ini juga boleh diajukan oleh pelaku usaha yang memiliki utang diatas Rp500 juta hingga di atas Rp5 miliar.

"Subsidi bunga ini artinya orang yang minjam di perbankan baik itu KUR maupun bukan KUR itu diberi relaksasi oleh Pemerintah subsidi bunga, kalau dia KUR itu enam persen artinya selama enam bulan dia tak bayar bunga, kalau usaha lain ada kriterianya tentu harus dalam kondisi baik," ucapnya.

Selain program subsidi bunga pinjaman, kata Ismet, Kementerian Keuangan juga memiliki program insentif perpajakan yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan pelaku UMKM.

Dengan program tersebut, pajak pelaku usaha akan ditanggung oleh Pemerintah, namun tetap harus membuat laporan SPT ke Kantor Pajak.

Kedua program tersebut yakni subsidi bunga pinjaman dan insentif perpajakan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional Kementerian Keuangan dengan total alokasi anggaran mencapai Rp695 triliun.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebut pandemi COVID-19 tak memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah itu.

Kata dia, pertumbuhan ekonomi Bengkulu saat ini pada angka 3,8 persen dan masih diatas angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Begitu pula dari sisi penerimaan pajak, sambungnya, juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Secara nasional pertumbuhan ekonomi kita masih baik dan kita masih di angka tiga koma sekian, dari angka nasional dua koma sekian," kata dia.

Rohidin juga berharap sektor UMKM dapat terus berkontribusi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah itu, termasuk mendorong agar pelaku UMKM memanfaatkan program relaksasi ekonomi yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020