Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu masih mengembangkan kasus seorang petani pekebun pengedar narkoba jenis sabu paket kecil seharga Rp500 ribu di halaman samping BRI Desa Penarik.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain. apakah hanya pelaku sendiri sebagai pengedar dan pengguna barang ini atau ada pengedar dan pengguna lain,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Senin.  

Ia mengatakan hal itu dalam press release penangkapan WS (32) salah seorang petani pekebun karena kedapatan membawa narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Senin (13/7) sekita pukul 15.00 WIB.

Ia mengatakan, para pengedar dan pengguna narkoba lainnya akan ditelusuri  guna memutus mata rantai peredarannya karena kalau pasar diputus maka peredaraan narkoba di daerah ini tidak akan berjalan.

Selain itu pengembangan kasus ini diharapkan pengguna narkoba yang lain akan muncul bandar narkoba yang lain, penjual yang lain, yang diharapkan dari barang bukti yang ada ini.

“Kita kembangkan, kita kembangkan dari hasil penangkapan ini, mudah-mudahan jaringannya terungkap,” ujarnya.  

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku ditangkap saat berada di halaman samping bank BRI dan kedapatan membawa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan kertas warna coklat seharga Rp500 ribu.

Ia menjelaskan, pelaku ini berada di halaman samping bank BRI tersebut hendak bertemu seseorang atau janjian untuk memberikan barang sabu-sabu yang telah dipesan.

Dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengeledahan di rumah pelaku ini dan dari sana ditemukan barang bukti satu unit timbanganmini digital “Pocket Scale” model DS -32 warna hitam, tiga bungkus plastik sedang yang berisi plastik klip warna bening.

Lalu Satu buah botol minuman warna hijau yang tutupnya berlubang dua yang terdapat pipet sedotan dan kaca PIREX di dalam kedua berlubang,  tiga solasi yang terdiri dari warna hitam sebanyak dua buah dan wanna bening satu buah, dua buah korek api gas warna hijau tanpa tutup kepala dan warna ungu, satu buku tabungan BRI simpedes.

Akibat perbuatannya tersebut, katanya, pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat satu jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat satu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara terhadap pelaku ini paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.***2***  

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020