Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Curup, Provinsi Bengkulu, Rabu, menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan pasangan bakal calon (balon) jalur perseorangan Pilkada Kabupaten Rejang Lebong atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencatutan syarat dukungan pencalonan.

Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah usai persidangan di PN Curup mengatakan, sidang perdana praperadilan dengan pemohonnya pasangan balon bupati dan wakil bupati Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) atas penetapan status tersangka oleh Polres Rejang Lebong.

Sidang perdana praperadilan ini kata dia, dilaksanakan di ruang sidang 1 dengan hakim tunggal Ari Kurniawan dibantu panitera pengganti AK Bagus dengan agenda pembacaan permohonan.

"Tadi disepekati kedua belah pihak jadwalnya, hari ini permohonan, besok jawaban, berikut replik duplik, karena hari Jumat kita libur maka Senin untuk pembuktian, Selasa kesimpulan dan Insya Allah Rabu sudah kesimpulan," kata dia.

Pada pelaksanaan sidang ini pihaknya kata dia, dalam pengamanan dari Polres Rejang Lebong sesuai dengan protap guna menghindari hal-hal yang tidak diingini terjadi, mengingat kasus ini merupakan kasus yang menarik perhatian orang banyak.

"Jumlah pengunjung yang masuk ruang sidang dibatasi, sesuai dengan jumlah kursi yang kita siapkan selebihnya tidak boleh masuk. Tindakan ini juga sebagai upaya penerapan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembatasan pengunjung yang masuk," terangnya.

Sebelumnya, bakal calon (balon) Pilkada Rejang Lebong jalur perseorangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Sentra Gakkumdu daerah itu dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan.

Kemudian pasangan ini melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Curup pada 21 Juli 2020, atas penetapan tersangka pasangan itu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020