Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu hingga kini masih melakukan verifikasi data lahan perkebunan kelapa sawit tidak produktif milik petani setempat untuk diusulkan sebagai penerima program peremajaan kelapa sawit dari pemerintah pusat.

“Dari kelompok tani telah mengusulkan ke kabupaten, setelah itu verifikasi data kelompok seperti KTP, KK sertifikat lahan seluas 167,3 hektare,” kata Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Roni Linbong di Mukomuko, Sabtu.

Kabupaten Mukomuko pada 2020 kembali mendapatkan jatah peremajaan atau replanting tanaman kelapa sawit di lahan perkebunan seluas 500 hektare milik masyarakat dari pemerintah pusat.

Ia menyebutkan tahun ini baru sebanyak tiga kelompok tani yang tersebar di sejumlah daerah ini yang mengusulkan program peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif kepada pemerintah pusat.

Sebanyak tiga kelompok tani tersebut yakni Kelompok Tani Tunas Harapan di Desa Manjuto Jaya dengan luas lahan 167,3 hektare, Kelompok Tani Karya Muda di Desa Setia Budi seluas 90,22 hektare dan Kelompok Tani Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung seluas 230 hektare.

Dari sebanyak tiga kelompok tani, baru Kelompok Tani Tunas Harapan dan Kelompok Tani Karya Muda yang telah mengusulkan program peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif kepada instansi ini.

Sedangkan satu kelompok tani Tanera Sejahtera sampai sekarang belum mengusulkan lahan perkebunan kelapa sawit tidak produktif miliknya kepada instansi ini dan instansinya juga belum menentukan titik koordinat lahan milik kelompok tani ini untuk diusulkan sebagai penerima program peremajaan kelapa sawit.

Selanjutnya ia mengatakan instansinya dalam bulan ini pengiriman data luas lahan milik Kelompok Tani Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya yakni seluas 167,3 hektare untuk diusulkan sebagai penerima program ini kepada pemerintah provinsi setempat. ***1***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020