Kendati pemerintah memberikan izin bagi nelayan untuk menangkap benih lobster, namun hal tersebut justru ditolak oleh sekelompok nelayan di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu.

"Kalau sampai ke bibit-bibitnya kita tangkapi, lalu bagaimana lobster tersebut bisa berkembangbiak. Ya, ga perlu kita tangkap bibitnya lah, biar saja mereka besar dihabitatnya," kata Herman, Ketua Kelompok Nelayan Cinto Malabero di Bengkulu, Selasa.

Menurutnya, keberlangsungan hidup lobster akan terpengaruh seiring dengan penerbitan izin penangkapan bibit lobster tersebut.

Hal itu setelah Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan bibit lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus Spp) di wilayah Negara Republik Indonesia.

Nelayan kata Herman, sebisa mungkin menangkap hasil laut dengan jaring ukuran besar supaya benih lobster tidak ikut tertangkap. 

"Jadi secara tegas kita dan nelayan lain tidak mau membudidayakan benih lobster sekalipun itu harganya mahal," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan, produksi lobster di Kota Bengkulu sejak 2016 hingga 2020 rata-rata 2.712-3.500 ton per tahun.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020