Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap Mardiansyah dan Basrianto warga Desa Pasar Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu paket sedang sabu.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangan tertulis di Mukomuko, Kamis, mengatakan polisi menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di cucian mobil di Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Sedangkan identitas dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini yakni Mardiansyah (31), sopir dan Basrianto (29), pedagang. Kedua ini warga Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara

Ia menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Kamis sekira pukul 00.30 WIB tim Sat Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki  yang di duga menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di di cucian mobil Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh.

Dari tangan dua pelaku ini di temukan paket sedang yg di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening  dilipat tisu dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro black.

Atas kejadian tersebut, katanya, selanjutnya dua orang pelaku berikut barang bukti diamankan di Markas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni satu paket sedang  yang diduga sabu-sabu, satu unit hand phone androit merk Vivo 182, satu kotak rokok Marlboro black untuk menyimpan sabu-sabu.

Ia menegaskan, bahwa dua pelaki ini tanpa hak menyalahgunakan narkotika  golongan satu jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman.***2***


 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020