Timbunan sampah di beberapa kolam di RT 28 Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu membuat masyarakat di sekitar wilayah itu terganggu dengan bau busuk yang berhembus dari tempat pembuangan sampah tersebut ke rumah warga.

"Memang lahan pembuangan sampah ini milik salah satu warga atas musyawarah bersama tapi sekarang warga di sini mulai terganggu baunya," kata Evan Suryadi, Ketua RW setempat, Senin.

Evan mengakui tempat pembuangan sampah tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dan tidak memiliki sistem pengolahan dan ia menyadari hal itu berpotensi mencemari lingkungan.

Namun, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan, penimbunan sampah tersebut hanya berlangsung dua tahun dengan tujuan menimbun kolam tersebut.

Lokasi pembuangan sampah merupakan kolam bekas tambak ikan yang berada di tengah kebun kelapa dengan maksud menimbun kolam tersebut.

"Perjanjiannya dua tahun dan akan berakhir tahun ini, memang yang membuang sampah juga banyak dari tempat lain seperti Pagar Dewa, Bumi Ayu dan Kandang Mas.

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Rusman Effendi meminta masyarakat menghentikan aktivitas pembuangan sampah tersebut.

"Kami sudah menyediakan tempat pembuangan akhir di Air Sebakul. Selain itu tidak boleh masyarakat membuat tempat sembarangan apalagi tidak ada pengelolaan," kata Rusman.

Lanjut Rusman, perizinan yang dikeluarkan pemerintah selain tempat pembuangan akhir (TPA) hanya untuk pembukaan tempat pengolahan sampah.

Karena itu, ia meminta pemilik lahan menutup lokasi tersebut dan masyarakat berhenti membuang sampah di lokasi itu.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020