"Realisasi PAD dari sektor Retribusi Sampah di Kota Bengkulu mencapai 31,39 persen atau Rp941,62 juta dari target yang ditetapkan oleh pada Juni 2024 melalui Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2024 yaitu Rp3 miliar," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa rendahnya capaian realisasi PAD dari sektor Retribusi Sampah tersebut, salah satunya yaitu penetapan target yang ditetapkan.
Sehingga masyarakat belum mengetahui dan keberatan untuk memenuhi target PAD yang telah ditetapkan.
"DLH hanya menerapkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyesuaian biaya retribusi sampah yang ditetapkan tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, Riduan berharap masyarakat Kota Bengkulu atau pihak terkait dapat segera melakukan pembayaran retribusi sampah guna mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Bengkulu.
Selain itu, DLH Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Berdasarkan aturan tersebut, Retribusi Sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan seperti di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan yang berbeda-beda yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.
Untuk Retribusi Sampah pada hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan serta untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.