Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun 2025 menerima dukungan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD setempat sekitar Rp200 juta untuk mengatasi sampah yang berserakan di fasilitas umum dan pemukiman penduduk daerah ini.
"Tahun 2025 kita ada kegiatan pengadaan tong sampah yang bersumber dari dana Pokir dewan," kata Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan dana sebesar Rp200 juta tersebut merupakan Pokir anggota DPRD Mukomuko dari daerah pemilihan (Dapil) II Mukomuko yang meliputi Kecamatan Penarik, Air Dikit, Teramang Jaya, Selagan Raya, dan Teras Terunjam.
Ia mengatakan dana Pokir anggota DPRD Mukomuko sebesar ratusan juta rupiah tersebut masuk dalam APBD murni tahun 2025, dan rencana kerja Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan jumlah tong sampah yang akan dibeli dari dana Pokir tersebut. "Nanti ada petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait dengan jumlah tong sampah yang akan dibeli menggunakan dana tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan rencananya fungsi tong sampah tersebut, selain untuk mengatasi sampah yang berserakan sekaligus untuk mengajarkan warga di daerah itu mengelompokkan sampah organik, nonorganik dan bahan berbahaya beracun.
Untuk itu, katanya, pihaknya menyediakan tempat atau tong untuk tiga jenis sampah, yakni sampah organik, nonorganik dan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sementara itu, tong sampah tersebut, selain disebarkan ke wilayah yang berada di Dapil II Mukomuko, juga ke Dapil lain yang membutuhkan tong sampah seperti di desa dan fasilitas umum.
Ia menyebu salah satunya kawasan Lapangan Merdeka di Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko membutuhkan beberapa tong sampah, karena di sana menjadi tempat keramaian atau tempat rekreasi warga di wilayah tersebut.