Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menerima penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi Dana Desa pada 2016-2017 di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami.

“Penghitungan kerugian negara untuk kasus tipikor dana-dana sudah diterima oleh penyidik kejari dan dalam waktu dekat kami akan sampaikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Selasa (11/8).

Pihak kejari setempat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami selama dua tahun berturut-turut, yakni 2016-2017.

Penyidik kejari sebelumnya telah melakukan penghitungan sementara kerugian negara akibat korupsi Dana Desa tersebut, yakni berkisar Rp250 juta hingga Rp400 juta.

Kejari kemudian menggunakan auditor internal Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi Dana Desa di daerah itu.

Setelah itu, pihaknya akan memanggil tim penyidik kasus tersebut untuk melakukan ekspose kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan melakukan langkah hukum selanjutnya.

Terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa, ia mengatakan, salah satunya setelah adanya penghitungan kerugian negara dalam kasus itu lalu pemanggilan saksi.

Ia mengatakan salah satu bentuk tindakan penyimpangan dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa itu adalah pertanggungjawaban keuangan di desa tersebut yang tidak riil.

Ia mengatakan kerugian negara akibat korupsi Dana Desa itu diduga berasal dari pekerjaan fisik dan nonfisik fiktif kemudian mereka membuat laporan tidak sesuai realisasi.

“Tentu semuanya akan kita uji kebenarannya, kalau nanti memang kasus korupsi Dana Desa ini nantinya harus diekspose di tahap selanjutnya,” ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020