Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan pencairan Dana Desa tahap kedua di daerah itu masih menunggu turunnya peraturan bupati (perbup) setempat.

Kepala DPMD Rejang Lebong, Suradi Rifai saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pencairan DD untuk 122 desa di Rejang Lebong belum bisa dilakukan karena masih menunggu peraturan bupati yang baru berkenaan dengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) warga terdampak COVID-19 untuk tiga bulan ke depan.

"Saat ini kami masih menunggu turunnya Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengatur masalah itu, kami perkirakan dalam minggu ini sudah selesai sehingga secepatnya bisa dilakukan proses pencairan dana desa tahap kedua," kata dia.

Dia menambahkan pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen ini nantinya akan digunakan untuk penyaluran BLT tambahan tiga bulan ke depan terhitung September-November, dengan besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).

Sejauh ini dari 122 desa yang menerima DD di Rejang Lebong, kata dia, masih ada beberapa desa yang proses penyaluran (salur) III BLT yang bersumber dari DD pencairan tahap satu sehingga mereka ini harus menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengajukan permintaan pencairan DD tahap kedua.

Sementara itu, pada penyaluran tahap kedua DD sebesar 40 persen nantinya sesuai dengan PMK Nomor 50/2020, tentang Pengelolaan Dana Desa peruntukannya akan dibagi 50 persen untuk kegiatan pembangunan fisik dan 50 persen untuk penanganan dampak COVID-19.

Sebelumnya, sebanyak 10.205 KPM kalangan masyarakat tidak mampu yang terdampak penyebaran COVID-19 tersebar dalam 122 desa di Rejang Lebong menerima pembagian BLT bersumber dana desa selama tiga bulan terhitung April-Juni dengan besaran Rp600 ribu per KPM setiap bulannya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020