Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melelang ulang proyek pembangunan sarana pariwisata berupa bangunan pusat kuliner dalam kawasan objek wisata Danau Nibung karena tidak ada peserta yang lolos saat pelelangan pertama.
“Kita lelang ulang karena lelang pertama tidak ada yang lolos, syarat administrasinya tidak lengkap,” kata Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Mukomuko Heri Junaidi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Selain itu tidak ada satu pun peserta yang memiliki tenaga ahli dan pengalamannya dalam bidang ini tidak cukup, katanya.
Selanjutnya,ia memastikan lelang ulang pembangunan pusat kuliner ini akan berlangsung cepat karena Dana Alokasi Khusus (DAK) cadangan yang pertama berakhir tanggal 31 Agustus 2020, tetapi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 101 Tahun 2020 mengakomodir sampai tanggal 31 September 2020.
Karena masih ada waktu sampai tanggal 31 September 2020, maka dilakukan lelang ulang, karena kalau tidak ada penambahan waktu sampai bulan September kemungkinan lelang batal dan DAK itu habis.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko Apriansyah mengharapkan ada peserta lelang yang memenuhi persyaratan mengerjakan pembangunan pusat kuliner di Danau Nibung pada lelang ulang tersebut.
Disparpora tahun ini mendapatkan DAK sebesar Rp3,2 miliar itu untuk pemandangan sebesar Rp818 juta, pembangunan pusat kuliner Rp679 juta, pembangunan sumber air bersih sebesar Rp570 juta, pembangunan menara pandang Rp450 juta, pembangunan pergola sebesar Rp391 juta, dan pembangunan gazebo Rp 143 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
“Kita lelang ulang karena lelang pertama tidak ada yang lolos, syarat administrasinya tidak lengkap,” kata Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Mukomuko Heri Junaidi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Selain itu tidak ada satu pun peserta yang memiliki tenaga ahli dan pengalamannya dalam bidang ini tidak cukup, katanya.
Selanjutnya,ia memastikan lelang ulang pembangunan pusat kuliner ini akan berlangsung cepat karena Dana Alokasi Khusus (DAK) cadangan yang pertama berakhir tanggal 31 Agustus 2020, tetapi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 101 Tahun 2020 mengakomodir sampai tanggal 31 September 2020.
Karena masih ada waktu sampai tanggal 31 September 2020, maka dilakukan lelang ulang, karena kalau tidak ada penambahan waktu sampai bulan September kemungkinan lelang batal dan DAK itu habis.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko Apriansyah mengharapkan ada peserta lelang yang memenuhi persyaratan mengerjakan pembangunan pusat kuliner di Danau Nibung pada lelang ulang tersebut.
Disparpora tahun ini mendapatkan DAK sebesar Rp3,2 miliar itu untuk pemandangan sebesar Rp818 juta, pembangunan pusat kuliner Rp679 juta, pembangunan sumber air bersih sebesar Rp570 juta, pembangunan menara pandang Rp450 juta, pembangunan pergola sebesar Rp391 juta, dan pembangunan gazebo Rp 143 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020