Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis, memusnahkan berbagai macam barang bukti senilai Rp600 juta dari 12 jenis perkara hasil tindak pidana periode Januari hingga Juni 2020.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yuniken Pujiastuti menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dari perkara yang telah mendapatkan putusan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini di halaman Kantor Kajari Bengkulu yang dihadiri perwakilan Polres Bengkulu, BNN Kota Bengkulu, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bengkulu lainnya.

"Barang bukti ini dimusnahkan setiap 6 bulan sekali untuk menghindari penyalahgunaan dan penumpukan di gudang," kata Yuniken saat diwawancarai usai pemusnahan barang bukti.

Ia menyebutkan 12 jenis barang bukti meliputi ganja seberat 326,816 gram, sabu-sabu seberat 798,629 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, dan tembakau gorila sebanyak 166 linting.

Selain itu, rokok tanpa cukai 7,800 bungkus, tujuh senjata tajam, 21 unit timbangan elektrik, telepon genggam sebanyak 101 unit, uang palsu senilai Rp1,9 juta, satu pucuk senjata api, tiga butir amunisi, dan minuman keras oplosan sebanyak 142 botol.

"Khusus untuk barang bukti satu pucuk senjata api, akan diserahkan ke TNI, jadi mereka yang memusnahkannya," demikian Yuniken.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020