Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyiapkan peraturan kepala daerah atau peraturan bupati terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di daerah ini.

“Saat ini kita sedang menyusun draft peraturan kepala daerah atau peraturan bupati terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko Hari Mastaman di Mukomuko, Jumat.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyusun peraturan ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Permandagri Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang pendisplinan protokol kesehatan dan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Ia mengatakan, Inpres dan Permendagri ini mengamanahkan kepada semua pemerintah kabupaten/kota termasuk Kabupaten Mukomuko untuk membuat peraturan kepala daerah atau peraturan bupati terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.

Ia menjelaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan secara umum yakni menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan menjaga kesehatan.

Sedangkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa secara tertulis atau hukuman sosial, sanksi denda hingga pembubaran kegiatan atau acara sosial seperti pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita berikan saksi teguran lisan maupun tertulis terlebih dahulu, setelah itu baru diterapkan sanksi pembubaran kegiatan atau acara sosial yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sebelumnya melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan selanjutnya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Ada dua kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yakni penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya pula.

Ia menyatakan, peraturan kepala daerah ini nantinya sudah menyangkut tentang penegakan hukumnya dan berbagai saksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti hukuman sosial kerja bhakti mungkin sanksi tertulis dan sosial.*
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020