Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 12.710 warga daerah itu saat ini belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Muradi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan jumlah warga setempat yang belum melakukan perekaman data KTP-el tersebut diketahui berdasarkan catatan pihaknya sampai 27 Agustus 2020 yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

"Saat ini masih ada 12.710 warga Rejang Lebong yang belum melakukan perekaman data KTP-el, dari jumlah wajib KTP sebanyak 201.185 jiwa," kata dia.
Dia menambahkan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik itu terbanyak berada dalam Kecamatan Selupu Rejang Lebong yang mencapai 2.226 jiwa dari jumlah wajib KTP sebanyak 25.700 jiwa.

Selanjutnya dalam Kecamatan Sindang Beliti Ulu sebanyak 1.525 jiwa dari jumlah wajib KTP elektronik sebanyak 8.850 jiwa.

Sedangkan untuk kecamatan yang jumlah warganya tinggal sedikit lagi yang belum merekam data KTP elektronik ada di Kecamatan Sindang Kelingi yakni 13 jiwa dari jumlah wajib KTP sebanyak 9.650 jiwa.

Kemudian di Kecamatan Curup tinggal 197 jiwa dari wajib KTP sebanyak 20.700 jiwa, serta dalam Kecamatan Curup Tengah sebanyak 244 jiwa dari jumlah wajib KTP sebanyak 26.035 jiwa.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan program jemput bola guna mendatangi wilayah-wilayah yang penduduknya masih banyak belum melakukan perekaman data KTP-el sehingga nantinya sampai mendekati Pilkada warga ini telah memiliki identitas kependudukan yang resmi.

"Kalau stok blanko KTP saat ini masih ada banyak, karena beberapa hari lalu dikirim oleh Disdiukcapil Provinsi Bengkulu sebanyak 5.000 keping, jika stok ini kurang kita akan mengajukan permintaan penambahan," kata dia lagi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020