Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merevisi target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari rumah potong hewan (PAD) dari sebesar Rp50 juta menjadi Rp30 juta karena pendapatan sebesar itu sulit tercapai saat pandemi COVID-19.

“Target PAD dari RPH tahun ini direvisi menjadi Rp30 juta karena target PAD dari RPH sebesar Rp16 juta saja pada 2020 tidak tercapai apalagi target PAD sebesar itu,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Sabtu.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko sebelumnya menetapkan target PAD dari RPH seperti retribusi pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan setelah dipotong sebesar Rp50 juta, meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan Tahun 2019 sebesar Rp16.100.000.

Penetapan target PAD dari RPH tahun ini sebesar Rp50 juta tanpa pemberitahuan dari instansi terkait dengan penetapan target PAD dari RPH tahun sebelumnya berdasarkan analisa.

Kemudian target PAD dari RPH direvisi dan diturunkan dari sebesar Rp50 juta menjadi Rp30 juta, namun target PAD sebesar puluhan juta rupih tersebut sulit tercapai saat kondisi COVID-19 sekarang ini.

Ia mengatakan, PAD dari RPH yang banyak itu dari retribusi pengiriman daging babi tetapi sejak beberapa bulan terakhir daerah penerima melakukan pembatasan karena ada kasus flu babi di wilayah Medan.

Karena melakukan pembatasan pengiriman daging babi dari luar daerah ini akibat pengiriman daging babi dari Kabupaten Mukomuko mengalami pengurangan atau penghentian sementara.

Ia mengatakan, sampai sekarang instansinya baru mengumpulkan PAD dari RPH sebesar Rp2 juta yang berasal dari retribusi RPH dan diprediksi pendapatan berkurang drastis karena permintaan dari masyarakat berkurang akibat krisis ekonomi.

Ia menyebutkan. Retribusi pemotongan hewan ternak di RPH daerah ini sebesar Rp28.500 per kor dan retribusi untuk pengiriman daging babi sebesar Rp2.00 per ekor. ***1***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020