Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyosialisasikan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.

“Kita masih menyosialisasikan perbup ini sebagai upaya agar semua warga di daerah ini mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Desriani di Mukomuko, Senin.

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko sejak sepekan terakhir menyosialisasikan perbup itu dengan berkeliling ke berbagai kecamatan di daerah itu.

Pihaknya menggunakan mobil pelayanan kesehatan keliling menyosialisasikan perbup itu, antara lain mendatangi  Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.

Ia menyebut penggunaan mobil pelayanan kesehatan keliling efektif dalam menyosialisasikan peraturan itu kepada masyarakat, terutama mereka yang masih keluar rumah tanpa mematuhi protokol kesehatan.

“Sekarang ini setiap orang yang kami temui merasa malu apabila mereka tidak memakai masker sehingga warga yang kebetulan membawa masker tetapi tidak memakainya langsung menggunakannya,” ujarnya.

Kendati instansinnya terus menyosialisasikan perbup itu, fungsi 17 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu dalam mencegah penyebaran COVID-19 tetap berjalan.

Petugas medis puskesmas yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan tetap menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Ia mengatakan setelah sosialisasi itu perlu adanya upaya yang bersifat pemaksaan terhadap warga, terutama mereka yang belum memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Saat ini kita masih menyosialisasikan perbup penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kemungkinan setelah ini peraturan ini diterapkan,” ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020