Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan membentuk satuan tugas untuk pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Kita telah menggelar rapat koordinasi dengan bupati dan pemangku kepentingan terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah ini, dan kini satgas tingkat kabupaten telah dibentuk yang diketuai oleh bupati,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko Syahrizal dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, pemerintah setempat menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan selain membahas tentang pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten, termasuk pembentukan satgas yang sama untuk tingkat kecamatan hingga desa.

Terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan desa, katanya, menunggu penerbitan surat keputusan (SK) penetapan orang-orang yang akan tergabung dalam satgas ini.

“Satgasnya sudah dibentuk baik untuk tingkat kecamatan maupun desa tetapi penerbitan SK menunggu setelah digodok orang-orang yang terlibat dalam satgas ini,” ujarnya pula.

Terkait dengan tugas dan fungsi Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai dari tingkat kabupaten hingga desa ini tidak terlalu jauh berbeda dengan tugas yang sedang dan telah dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Menurutnya, pemerintah setempat membentuk Satgas Penanganan COVID-19 untuk percepatan dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah kabupaten ini.

Ia mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko hingga di tingkat kecamatan dan desa saling berkoordinasi dalam melakukan penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah tersebut.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020