Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendukung aspirasi para mahasiswa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Perwakilan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS), Sujono menyatakan sepakat dengan penolakan mahasiswa terkait Omnibus Law. 

"Kami mewakili 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menyatakan sepakat dengan tuntutan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja," kata Sujono saat menerima ribuan mahasiswa yang mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis. 
 
DPRD Bengkulu dukung mahasiswa tolak UU Cipta Kerja. (Foto Antarabengkulu.com/Jumen J)

Sujono mengatakan, akan segera membuat surat pengajuan ke pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. 

"Kami akan kirim surat ke pusat, namun kami harus terlebih dahulu mengajukan kepada pimpinan, bila perlu besok kita akan kirim surat penolakan ke pusat," kata dia. 

Berikut lima tuntutan mahasiswa yang disepakati perwakilan DPRD provinsi. Pertama menolak UU Cipta Kerja, kedua mengecam pihak - pihak yang menyetujui, ketiga mendukung akademisi mengajukan yudisial review ke Mahkama Konstitusi. 

Kemudian, keempat mengecam aparat keamanan yang bertindak represif terhadap aksi mahasiswa di seluruh Indonesia, kelima mendesak Presiden Joko Widodo menindak tegas pihak yang mengesahkan Omnibus Law. 

Kesepakatan penolakan antara mahasiswa dan DPRD Provinsi Bengkulu diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan dan pemasangan spanduk berisi penolakan di gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020