Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu melumpuhkan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Jumat sore, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah FA (25), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.

Tersangka itu sendiri kata dia, diamankan petugas pada hari itu sekitar pukul 11.00 WIB dikediamannya di Desa Tanjung Aur.

"Saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Sindang Kelingi yang dipimpin Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih bersama lima anggotanya melarikan diri, kemudian diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan dan selanjutnya dilakukan tindakan terukur," kata dia.   

Dijelaskan dia, tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba tersebut mengalami luka tembak dibagian punggung sebelah kanan. Tersangka ini kemudian setelah diamankan dibawa ke RSUD Curup guna mendapatkan pertolongan medis.

"Alhamdulilah terduga pelaku sudah menjalani operasi dan dalam keadaan sehat," ujar dia.

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas kata dia, juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah narkoba jenis sabu, timbangan digital serta plastik klip bening, pipet, korek gas dan lainnya.

AKBP Puji Prayitno yang baru tiga pekan bertugas di Kabupaten Rejang Lebong ini mengimbau kalangan masyarakat daerah itu untuk terus membantu aparat penegak hukum guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga kalangan generasi muda setempat tidak menjadi korbannya.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020