Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Mulkan Tajudin divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan pakaian dinas, Selasa.
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mimi Haryani.
Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1,5 tahun penjara.
Selain Mulkan, Hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yakni Faisal Bustaman selaku ketua panita lelang dan Abdul Wahid selaku PPTK selama 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU.
Menurut hakim, Mulkan dan kedua rekannya terbukti menyalahi aturan sehingga proyek dengan nilai Rp2,3 miliar itu merugikan negara sebesar Rp750 juta.
"Proyek ini tidak sesuai dengan jumlah PNS yang hanya 3.702 orang, sementara jumlah pengadaan untuk 5.000 PNS sehingga terindikasi penggelembungan dana," katanya.
"Selain itu dalam prosedur pelelangan juga terjadi penyimpangan karena dilakukan dengan penunjukan langsung," katanya.
Setelah membacakan putusan tersebut, hakim mempersilahkan ketiga terpidana melakukan banding setelah tujuh hari ke depan.
Sedangkan status ketiga terpidana yang saat ini merupakan tahanan kota tetap berlanjut hingga adanya keputusan banding atau tidak.
Sementara itu, Mulkan Tajudin yang ditemui seusai sidang menolak memberikan komentar.
Pejabat Kabupaten Seluma itu menggunakan kemeja merah abu-abu, dan langsung meninggalkan ruang sidang diiringi keluarganya.
Kuasa hukum Mulkan, Tito Aksoni mengatakan, terkait putusan hakim kliennya belum bisa memutuskan apakah melakukan banding atau tidak.
"Masih pikir-pikir dulu, karena masih diberi waktu tujuh hari kedepan," katanya.
Tito juga mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim khususnya terkait kerugian negara, khususnya penghitungan harga satuan barang.
Dalam hal ini, BPKP masih menggunakan harga satuan pada 2012, padahal pengadaan pakaian dinas ini pada 20117.
"Berarti kerugian negara tidak sebesar itu, sebab harga bahan tahun 2007 lalu berbeda jauh dengan harga pada 2012," katanya.
Lain halnya dengan dua terdakwa lainnya, yakni Faisal Bustaman dan Abdul Wahid yang akan melakukan banding.
Pengacara Faisal, Humisar Tambunan mengatakan, dalam hal ini kliennya merasa keberatan dengan putusan hakim karena Faisal dituduh ikut menandatangani surat pencairan dana.
"Faisal hanya sebatas ketua panitia lelang, tugasnya sudah selesai ketika pemenang lelang sudah diputuskan, selanjutnya tanggungjawab PPTK," katanya.
Kasus ini terbukti penggelembungan jumlah pakaian dinas yang tak sesuai dengan jumlah PNS yang hanya berjumlah 3.000 orang sementara dalam proyek itu sebanyak 5.000 pakaian.
Selain itu penyimpangan juga terjadi pada prosedur pelaksanaan proyek yang dilakukan dengan sistem penunjukan langsung sehingga melanggar Keppres nomor 80 Tahun 2003, tentang metode penunjukan langsung yang hanya dapat dilakukan dengan nilai proyek maksimum Rp 100 juta.
Sementara proyek tersebut anggarannya sebesar Rp2,3 miliar yang seharusnya melalui proses tender. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013