Bengkulu (Antara Bengkulu) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, menjatuhkan vonis dua
tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten
Seluma, Provinsi Bengkulu Mulkan Tajudin.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan selama dua
tahun penjara dengan denda Rp100 juta atau diganti dengan pidana
kurungan satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakin Tipikor
Pengadilan Negeri Bengkulu Rendra di Bengkulu, Kamis.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama dua
tahun enam bulan dengan Rpdenda 100 juta.
Mulkan Tajudin divonis karena dugaan korupsi proyek fiktif perbaikan
infrastruktur pascabencana alam di Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabuten Seluma.
Yakni, rehabilitasi jalan dan jembatan di daerah itu pada 2010 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
"Proyek itu telah menguntungkan orang lain dan koorporasi, dan
menimbulkan kerugian negara sedangkan proses administrasi yang dibuat
hanya untuk mengelabui pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata
Anggota Majelis Hakim Tipikor Heni Anggraini.
JPU Indra Toni menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan
upaya banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum.
"Saya akan pikir-pikir dulu, selama waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim," kata dia.
Sedangkan, penasehat hukum terdakwa Mulkan Tajudin, Humizar Tambunan
mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang
dijatuhkan pada kliennya.
"Kami mengajukan banding terhadap putusan itu, karena kami menilai
banyak pertimbangan yang tidak digunakan hakim seperti keterangan saksi
yang jelas-jelas mengatakan bahwa dialah yang memalsukan tanda tangan
klien kami pada kasus ini," kata Humizar. (Antara)
Sekda Seluma divonis dua tahun penjara
Kamis, 26 September 2013 17:54 WIB 2160
.....Proyek itu telah menguntungkan orang lain dan koorporasi, dan menimbulkan kerugian negara sedangkan proses administrasi yang dibuat hanya untuk mengelabui pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).....