Pihak Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berutang kepada staf instansi itu untuk biaya operasional petugas yang mengantarkan 15 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

“Anggarannya kurang karena saat pembahasan APBD perubahan dipotong sehingga kegiatan yang sudah kita lakukan mengantarkan 15 ODGJ dan orang terlantar terutang,” kata Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan Penanganan Orang Terlantar dan Orang Tidak Dikenal pada Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Yansispu di Mukomuko, Minggu.

Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan alokasi dana sebesar Rp60 juta untuk penanganan sosial bagi orang terlantar dan orang tidak dikenal di daerah tersebut.

Anggaran sebesar Rp60 juta tersebut untuk operasional petugas yang mengantarkan sebanyak 15 orang terlantar ke kampung dan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

Namun anggaran untuk penanganan sosial bagi orang terlantar dan orang tidak dikenal tersebut tidak sampai sebesar itu lagi karena anggaran terebut telah dipotong di APBD perubahan 2020 menjadi sekitar Rp32 juta.

Karena anggaran untuk penanganan sosial bagi orang terlantar dan orang tidak dikenal di daerah ini berkurang sehingga instansinya terutang untuk membiayai operasional petugas mengantar ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa.

“Kami berutang untuk biaya operasi petugas instansi ini mulai dari bahan bakar minyak (BBM) dan penginapan petugas yang mengatar beberapa ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini masih ada dua ODGJ di Kecamatan Air Manjuto dan Air Rami yang meminta diantar ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu, namun anggaran untuk itu tidak ada lagi.

Ia menyatakan kemungkinan instansinya berkoordinasi dengan pihak Baznas untuk membantu biaya operasional petugas mengantarkan orang terlantar ke tempat asalnya dan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020